DAFTAR VIA WHATSAPP

news blog

Foto

Ingin Punya Asuransi Kendaraan? Harus Bayar Pajak Dulu!

?Ingin Punya Asuransi Kendaraan? Harus Bayar Pajak Dulu!

 Asuransi merupakan layanan yang diberikan pemerintah untuk siapa saja yang membutuhkannya. Salah satu asuransi yang paling penting adalah asuransi kendaraan.

 Klaim asuransi kecelakaan diri adalah hak bagi siapa saja yang memegang kendaraan, baik beroda dua maupun empat. Kegunaan asuransi ini bisa bermacam-macam, tapi pada intinya, asuransi bisa mencegah si pemegang kendaraan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan ataupun kerusakan kendaraan.

 Memiliki layanan asuransi artinya kita juga harus tahu bahwa polis asuransi adalah produk hukum di Indonesia. Aabila ingin mengklaim asuransi kendaraan, Anda harus tahu kewajiban lain yang harus dilunasi, salah satunya pajak kendaraan.

 Pajak kendaraan merupakan produk hukum seperti asuransi. Maka, kedua hal ini harus sejalan agar salah satunya tidak terhambat dalam memberikan pelayanan.

 Cara cek pajak online Jakarta dan daerah-daerah memiliki cara yang sama, hanya saja dengan link yang berbeda. Anda bisa mencarinya di internet untuk daerah lain.

 Pertanyaannya kini, apakah pajak yang sudah menunggak akan membuat asuransi menjadi tidak berlaku lagi? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan di bawah ini!

Fungsi Pajak Kendaraan

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan bagi Anda yang rajin membayar pajak kendaraan :

1.     Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah

2.     Mendukung pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta transportasi umum

3.     Membantu membiayai segala urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah

4.     Meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat wajib pajak

5.     Salah satu sumber pemasok pendapatan kabupaten/kota

 

Jadi, pada dasarnya, pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak bermanfaat untuk pelayanan fasilitas bersama-sama. Pembangunan daerah ini didukung oleh pajak, sehingga bisa menyejahterakan masyarakat.

 Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dana dari dalam negeri untuk membantu mewujudkan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat dengan pajak.

 Apakah Klaim Asuransi Kendaraan Harus Rajin Membayar Pajak?

Meskipun sebenarnya urusan asuransi tidak ada kaitannya dengan perpajakan, keduanya ini merupakan hasil produk hukum positif yang harus berjalan secara berkesinambungan.

 Banyak orang yang masih keliru tentang hak atas kepemilikan sebuah kendaraan yang dimiliki. Apabila kendaraan tersebut sudah tidak diatasnamakan Anda karena telah berpindah tangan akibat jual-beli, asuransi pun akan ikut berakhir.

 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pemegang kendaraan yang sudah diasuransikan, tetapi sering dianggap sepele :

1.     Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usahakan jangan sampai mati. Hal ini sudah tercatat di aturan asuransi kendaraan

2.     Polis asuransi memiliki sifat comprehensive dan Total Loss Only (TLO)

3.     Perhatikan KTP atau SIM yang ada di Polis asuransi. Hal ini penting karena apabila salah satunya sudah kadaluarsa, dikhawatirkan akan menghambat proses pengklaiman asuransi.

Jenis Pertanggungan Asuransi Bermotor dan di Mana Mendapatkannya

Asuransi kendaraan dibuat bertujuan untuk memberikan jaminan atas kerugian yang dialami oleh kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, pencurian, kebakaran, terperosok, hingga perbuatan jahat.

 Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, asuransi kendaraan memiliki dua jenis pertanggungan:

1.    Comprehensive (All Risk)

Jenis pertanggungan all risk artinya pihak perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian besar maupun kecil.

2.  Total Loss Only (TLO)

Seperti namanya, jenis pertanggungan yang ini hanya akan memberikan jaminan pengganti rugi apabila kerugian yang dialami lebih besar dari 75% nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

 Untuk memperoleh layanan asuransi kendaraan, Anda bisa memperolehnya dengan mendaftarkan diri di kantor cabang perusahaan asuransi, agen perusahaan asuransi, situs, atau juga pihak lain yang memang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi.

 Namun, perlu dipastikan bahwa perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilihlah perusahaan asuransi yang memberikan jenis produk sesuai dengan kebutuhan Anda.

 Apabila Anda memilih bekerja sama dengan agen asuransi, pilihlah agen yang akan membantu Anda dan telah memiliki sertifikasi keagenan.

 

Cara Cek Pajak

Setelah membaca ulasan di atas, pastinya Anda berpikir bahwa pajak kendaraan merupakan hal yang penting. Meskipun begitu, tidak sedikit orang yang lalai dalam pelunasan pajak kendaraan.

Ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti jarak antara tempat tinggal dengan pusat kota yang terlalu jauh, atau takut apabila nominal yang dikeluarkan akan besar apabila tidak dicek.

Sekarang ini sudah tersedia pelunasan pajak secara online. Di mana ini akan sangat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam hal jangkauan mengakses.